Kamis, 14 Mei 2026

Tiga Emiten Kompak Terbitkan Obligasi Jumbo, Salah Satunya MDKA

Penulis : Muawwan Daelami / M. Ghafur Fadillah
9 Feb 2025 | 21:27 WIB
BAGIKAN
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
PT Merdeka Copper Gold Tbk.

JAKARTA, investor.id – Tiga emiten kompak menggalang dana jumbo melalui penerbitan obligasi baik untuk melunasi utang maupun memenuhi kebutuhan belanja modal guna ekspansi. Ketiga emiten tersebut yaitu PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM), dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk atau SRAJ.

MDKA menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,8 triliun. Dana bernilai fantastis tersebut akan MDKA gunakan untuk melunasi seluruh utang yang akan jatuh tempo pada Maret tahun ini.

Penerbitan obligasi tersebut merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi berkelanjutan V Merdeka Copper Gold dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 15 triliun. Di mana, dari pokok tersebut perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar Rp 1 triliun,

ADVERTISEMENT

MDKA sebagaimana diumumkan dalam prospektus yang dipublikasi menyampaikan bahwa obligasi yang diterbitkan masing-masing terbagi dalam seri A dan B. Untuk seri A, MDKA menerbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp 856 miliar dan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun, yang berjangka waktu 367 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi.

Sementara seri B diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,94 triliun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi. MDKA akan membayarkan bunga obligasi setiap tiga bulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada 25 Mei 2025. Sedangkan, bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada 2 Maret 2026 untuk seri A dan 25 Februari 2028 untuk seri B.

Sesuai rencana, MDKA menyebut, sebesar Rp 750 miliar dari dana hasil penawaran obligasi setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk mendanai seluruh kewajiban dari obligasi berkelanjutan IV tahap V tahun 2024 seri A yang akan jatuh tempo pada 2 Maret 2025.

“Sisanya (sekitar Rp 2 triliun) akan digunakan perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok obligasi berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I tahun 2022 seri B yang akan jatuh tempo pada 8 Maret 2025,” papar MDKA dalam prospektus dikutip, Minggu (9/2/2025).

Masa penawaran umum obligasi MDKA dijadwalkan berlangsung pada 19 & 20 Februari 2025, tanggal penjatahan 21 Februari 2025, tanggal pengembalian uang pemesanan dan tanggal distribusi obligasi secara elektronik masing-masing pada 25 Februari 2025, dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 26 Februari 2025.

PALM

Editor: Muawwan Daelami

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 3 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 32 menit yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 1 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 1 jam yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia