Kamis, 14 Mei 2026

KPK Usut Kasus Baru Korupsi di Pertamina Terkait Investasi Modal dan Pinjaman

Penulis : Yustinus Patris Paat
30 Jul 2025 | 18:06 WIB
BAGIKAN
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang kembali terjadi di PT Pertamina periode 2015-2022. Kasus kali ini menyangkut pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd. 

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

KPK, kata Budi, juga sudah mencegah tiga orang keluar negeri sejak 24 Juli 2025. Pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan proses pengusutan kasus korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang.

ADVERTISEMENT

"Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 (tiga) orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025," tandas Budi. 

Budi menegaskan keberadaan ketiganya masih dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk memastikan kasus ini menjadi terang.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," pungkas Budi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 44 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 55 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia