Kamis, 14 Mei 2026

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 10,27 T dari Jaksa Agung, Hasil Satgas PKH

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
13 Mei 2026 | 16:03 WIB
BAGIKAN
Presdien Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang senilai Rp 10.270.051.886.464 (Rp 10,27 triliun) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke kas negara yang diterima Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (13/5/2026).
Presdien Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang senilai Rp 10.270.051.886.464 (Rp 10,27 triliun) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke kas negara yang diterima Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (13/5/2026).

JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto kembali menerima penyerahan uang senilai Rp 10.270.051.886.464 (Rp 10,27 triliun) ke kas negara. Uang ini merupakan hasil kerja yang telah dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan penyerahan uang tersebut dan diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan," kata Jaksa Agung saat acara penyerahan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung, yang juga selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH merinci, uang ini berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 3.423.742.672.359. Kemudian dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 6.846.309.214.105.

"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik," pungkasnya.

Ini bukan kali pertama Prabowo ke Kejagung untuk mengikuti agenda penyerahan uang. Sebelumnya, pada Jumat (10/4/2026) di Kejagung, Prabowo menghadiri agenda penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan. Nilai uang yang diserahkan ketika itu mencapai Rp 11.420.104.815.858.

Sebelumnya, tumpukan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 (Rp 6,6 triliun) dijajarkan di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025). Uang ini diserahkan ke pemerintah. Kedatangan Prabowo ketika itu dalam rangka penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara sekaligus terkait kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebelumnya juga, Prabowo Subianto hadir langsung dalam agenda penyerahan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Agenda berlangsung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sekitar Rp 13 triliun hasil sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Upaya ini diklaim sebagai wujud upaya untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 2 menit yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 34 menit yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 44 menit yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 45 menit yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 56 menit yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia